Sudah Jaman IT Prof, Penjelasan WAKIL MENTERI HUKUM Tentang KUHAP, Perlu Direvisi, Pemahaman KUHAP DINOSAURUS Jangan Dipakai Lagi

 

Sudah Jaman IT Prof, Penjelasan WAKIL MENTERI HUKUM Tentang KUHAP, Perlu Direvisi, Pemahaman KUHAP DINOSAURUS Jangan Dipakai Lagi



Bandung, 8/01/2025
Peresmian digunakannya KUHAP dan KUHP baru disambut di seluruh Indonesia. KUHP sendiri sudah diteken sejak 3 tahun yang lalu pada awal tahun 2023, akan tetapi baru diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 yang lalu. Sementara itu KUHAP sebagai rezim hukum operasionalisasi bagi KUHP ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Desember 2025 yang lalu dan diberlakukan sama dengan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026.

 

Baca Lebih Lengkap Di Pilar Berita Kota

Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini 

http://pilarberita-kotabatu.newmediatelecom.my.id/2026/01/penjelasan-wakil-menteri-hukum-perlu.html




 

Baca Juga : 

KUHAP Baru Resmi Ditandatangani Presiden, Adopsi Teknologi IT  

Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi

 

Dua buah produk hukum yang patut dihargai dan disyukuri karena sebelumnya rezim Hukum Nasional masih menggunakan karya dari hukum Kolonial Belanda, yang secara filosofis adalah merupakan realisasi dari dasar-dasar hukum yang dibangun pada masa Romawi, sebagaimana hukum yang diberlakukam di Eropa memang dibangun dengan dasar-dasar filosifis hukum dari Romawi.

Filosofis Romawi tentu saja tidak sesuai dengan filosofis bangsa Pancasila yang menjadi kerangka kehidupan di seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Dari kaca mata ini, pemberlakuan hukum Nasional dengan basis dasar Pancasila ini adakah kemajuan yang patut diapresiasi. Akan tetapi untuk dapat diterima dengan baik, hukum baru membutuhkan sosialisasi yang luas. Yang saat ini tidak tampak dilakukan dengan serius di tengah-tengah masyarakat.

Sosialisasi rezim hukum baru adalah hal krusial yang harus dilakukan dan ini menjadi domain penting yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.

Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. atau yanhg biasa dipenggil juga dengan Prof Eddy Hiariej.

Prof. Edi Hariej yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menerangkan dengan detail salah satu bagian penting dalam KUHAP baru.

Menurut Prof Edi ada 9 Upaya Paksa yang dikenal dalam KUHAP yang baru. Semua upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, harus menyertakan ijin pengadilan.  

Akan tetapi Prof Edi menyampaikan ada 3 upaya hukum paksa yang diijinkan dilakukan tanpa ijin Pengadilan. Ketiga upaya paksa tersebut adalah (1) Penetapan Tersangka, (2) Penangkapan, dan (3) Penahanan. Sampai saat ini versi hukum KUHAP ketiga upaya paksa ini tidak memerlukan ijin pengadilan. Artinya aparat penegak hukum bisa melakukan tanpa adanya ijin pengadilan. 



 


Penjelasan guru besar ilmu hukum UGM ini memang meberikan pemahaman yang lebih pada tugas-tugas aparat penegak hukum. Akan tetapi alasan yang disampaikan oleh Profesor Edi, membuka perspektif baru, betapa ternyata KUHAP baru ini masih dibangun dengan pilar-pilar hukum lama, yang masih sangat kuno dan terbelakang. Bahkan dari penjelasan yang diberikan memberikan nuansa KUHAP baru pun masih memiliki unsur-unsur kolonialisme yang kental. Melakukan upaya paksa tanpa melibatkan ijin pengadilan.

Unsur paksa pertama Penetapan status tersangka memang tetap diberikan ruang dalam ruang hukum pra peradilan yang saat ini sudah dibuka luas. JIka sebuah proses penetapan status tersangka dilakukan dengan ceroboh, maka proses pra peradilan dapat menggugurkan proses penetapan status tersebut.
 
Akan tetapi upaya paksa ini berbeda levelnya untuk upaya paksa penangkapan dan penahanan. Dua upaya paksa ini sudah bersentuhan dengan tersangka, yang seharusnya dilakukan juga dengan ijin pengadilan.

Tidak adanya tahap ijin pengadilan pada dua upaya paksa ini sebenarnya membuka peluang penghakiman di luar koridor pengadilan. Apalagi setelah mendengar penjelasan Prof. Edi yang memberikan alasan yang sangat tidak masuk akal pada masa dipenuhi dengan kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini.

" Untuk upaya paksa penangkapan, kalau misalnya pakai ijin pengadilan, bagaimana jika tersangkanya keburu kabur. Lagi-lagi polisi yang akan didemo. Karena itu tidak perlu ijin pengadilam, karena usia penangkapan itu hanya 1x24 jam..." kata Profesor Edi.   

"Demikian juga untuk upaya paksa penahanan. Tidak perlu pakai ijin pengadilan. Kenapa  tanpa ijin pengadilan, karea letal geografis Indonesia ini tidak seperti Pulau Jawa. Sehingga penahanan hanya cukup dengan surat dari penyidik saja, tidak perlu ijin pengadilan..." Profesor Edi menerangkan unsur penting dalam KUHAP baru.
 
"Kenapa tidak langsung ijin pengadilan saja ? "

Wamen Prof. Edi menerangkan bahwa kondisi geografis Indonesia tidak memungkin ijin pengadilan yang cepat.

" Misalnya di Kabupaten Maluku Tengah (asal Profesor Edi). Ada 49 Pulau di Maluku tengah yang jarak pulau ke Ibu Kota Kabupaten saja harus ditempuh dalam waktu 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrim kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar 1 sampai 2 minggu, sehingga tidak mungkin harus ke Ibu Kota Kabupaten untuk mendapat ijin pengadilan. Nanti tersangka pelaku keburu kabur..."  

"kalau harus minta ijin, kemudian tersangkanya  keburu kabur...siapa yang mau tanggung jawab ?. Selain itu Kehadiran (layanan pengadilan) itu harinya (terbatas) hanya Hari  senin sampai Jum at saja. Kalau dipaksakan harus menggunakan ijin pengadilan, maka harus ada piket, dan lain sebagainya..."

" Demikian juga realitas, jumlah hakim di Indonesia saat ini, kurang dari 10 ribu hakim, berbeda dengan Polisi yang 470 ribu di seluruh Indonesia. Sehingga latar belakang SDM seperti ini menjadi faktor pertimbangan tersendiri (dibuat tidak perlu ijin pengadilan)..." kata Professor Edi menerangkan dengan detail.

Akan tetapi keterangan yang diberikan oleh guru besar hukum pidana UGM ini melupakan satu hal yang diangkat cukup banyak di KUHAP baru. Penggunaan teknologi Informasi menjadi salah satu hal yang cukup banyak diserap oleh KUHAP baru ini. Akan tetapi lemahnya pengetahuan dan pemahaman tentang manfaat dan fungsi teknolgi informasi tidak difahami dengan lebih baik.

KUHAP dalam kacamata guru besar Pidana UGM yang juga Wamen Kementerian HUkum ini terkesan masih seperti KUHAP lama jaman Dinosaurus yang tidak mengenal seberapa jauh teknologi Informasi dalam mendorong majunya peradaban manusia.

Ijin pengadilan yang diterangkan oleh Pak Wamen Prof.Edi saat ini bisa didisain diberikan dan dibuat dalam hitungan detik. Tinggal klik saja ijin bisa diberikan oleh pengadilan. Alasan adanya kendala geografis Maluku Tengah yang dijadika alasan sama sekali tidak masuk akal disampaikan.

Karena bahkan jarak ribuan kilo meter saja saat ini bisa ditempuh dengan kecepatan cahaya, in the speed of light, kalau dalam versi yang dibuat oleh Majalah Time Internasional. Apa ada yang tidak bisa dikoneksikan saat ini di seluruh dunia dengan teknologi IT ?

Kenapa penjelasan Profesor seperti penjelasan para ahli hukum tahun 1945, pada saat itu sarana telekomunikasi tidak semasif sekarang ini. Bahkan delay komunikasi antara PLanet Bumi dan Planet Maret saja hanya 3 menit saja, rata-rata delay 12-15 menit, dan paling lama delay nya hanya 22 menit saja. Tidak ada itu delay sampai 18 jam atau delay 1 sampai 2 minggu sepeti yang disampaikan oleh Profesor Edi.

Saat ini peradaban manusia telah mencapai peradaban IT Telekomunikasi, meninggalkan peradaban Transportasi 1 sampai 2 minggu yang disampaikan oleh Wakil Menteri dan Guru Besar UGM Profesor Edi.

Alasan-alasan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, untuk menghapus ijin pengadilan pada upaya paksa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, jika diterangkan kepada publik yang sudah berada dalam peradaban IT Telekomunikasi.

Dengan teknologi IT Telekomunikasi ijin pengadilan di jaman digital ini hanya tinggal klik saja, dengan teknologi Informasi tinggal klik dan ijin keluar. Tidak ada sama sekali alasan delay seperti yang disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri. Tidak masuk akal sama sekali. Tidak ada bagian di permukaan bumi saat ini yang bahkan tidak diliputi oleh layanan IT Telekomunikasi. Telepon satelit ada dengan jumlah operator yang bahkan tidak lagi bisa dihitung dengan jari tangan. Sebutkan saja di lokasi mana yang tidak ada layanan IT Telekomunikasi, maka saat ini juga dengan peralatan yang ada bisa dilayani dengan hitungan detik.

Kenapa ijin pengadilan untuk tindakan atau upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak perlu melakukan proses melalui ijin pengadilan ?

Penjelasan Pak Wamen seakan tidak memahami bahwa Teknologi IT saat ini sudah berhasil mengendalikan hambatan geografis hanya dalam 1 genggaman tangan saja. Cukup dengan satu gadget saja, dan semua teror hambatan geografis itu akan hilang begitu saja.

Wamen tidak memahami betapa luar biasanya perkembanga Teknologi Informasi saat ini, bahkan semua narasi yang disampaikan oleh Wamen Kementerian Hukum ini terlihat malah melawan kemajuan teknologi, dengan alasan yang tidak masuk akal.

Isunya bukan isu geografis, akan tetapi sebenarnya lebih kapada isu keterbatasan sarana dan prasarana IT Telekomunikasi yang dimiliki. Isunya negara belum sanggup melengkapi 10 ribu hakim dan 470 Polisi di seluruh Indonesia dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi. Sehingga bahkan setingkat Wakil Menteri menyampaikan pernyataan yang kurang tepat dalam memberikan ilustrasi tentang upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Pesan dan kesan yang sebenarnya dari KUHAP baru pun menjadi bias. Yang terlihat hanyalah upaya untuk meneruskan upaya dominasi APH (aparat Penegak Hukum) yang selama ini lebih dikenal di tengah masyarakat dibandingkan dengan posisi pengadilan. Tangkap dulu itu yang penting. Bahkan tanpa ijin pengadilan pun cukup.

Jika alasan yang diberikan dan diterangkan tidak cukup tepat, maka kesan buruk asal tangkap dari Aparat Penegak Hukum yang menjadi ciri rezim hukum kolonial yang lama masih tidak terlalu banyak berubah di KUHAP baru.

Semua contoh alasan yang diberikan oleh Pak Wakil Menteri bisa dijawab dengan implementasi IT Telekomunikasi yang tepat, Tidak mungkin negara tidak mampu melengkapi aparat negara dalam melaksanakan tugasnya dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi yang tepat.

Pak Wamen, Prof Edi, ayo terangkan dengan alasan lain yang lebih masuk akal dibandingkan dengan menceritakan kondisi geografis asal Pak Wamen. Semua yang disampaikan sudah terjawab oleh implementasi Teknologi IT Telekomunikasi Pak Wamen. Serahkan saja kepada Telkom, semua yang digambarkan oleh Pak Wamen itu dalam hitungan detik akan teratasi. Atau serahkan saja ke Telkomsel, Operator Satelit dalam negeri yang jumlahnya sekian banyak itu. Masih banyak transponder yang belum digunakan, Pak Wamen Prof, Edi perlu diingatkan bahwa sampai tahun 2026 Indonesia sudah meluncurkan 30 Satelit ke orbit, tidak lagi ada isu yang disebut-sebut Profesor. Apalagi jika kemudian puluhan satelit tersebut dikoneksikan dengan ratusan layanan satelit internasional yang ada di atas langit Indonesia.

Pak Wamen mungkin perlu penjelasan lain lagi Pak, jangan lagi isu geografis dan keterbatasan penguasaan ruang dan waktu seperti itu Pak.

 

 

Wijaya, adalah salah satu narasumber ahli, penulisan buku BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) mengenai Implementasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Hukum


 


 

Penulis Buku : Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H., Wijaya
Peran teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004, 137 halaman, On the role of information technology for dissemination of information on laws and legal issues in Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar