Aksi Main Potong Fiber Optik, Aksi Ganggu Penggalian Kabel Telekomunikasi Itu Melanggar Hukum, Gaya Arogansi Lokal Melawan Kewenangan Pemerintah Pusat

Aksi Main Potong Fiber Optik, Aksi Ganggu Penggalian Kabel Telekomunikasi Itu Melanggar Hukum, Gaya Arogansi Lokal Melawan Kewenangan Pemerintah Pusat


Oleh

Mas Wik, Ketua NID Forum Indonesia



Aksi Walikota Bekasi, Tri Adhianto melakukan sidak pengalian kabel Telekomunikasi, Minggu (22/2) yang disertai dengan pemotongan kabel fiber optik, bersama anak buahnya Satpol PP terindikasi melanggar hukum. Tanpa dilandasi oleh pemahaman yang mendalam tentang dasar hukum penggalian kabel Telekomunikasi, aktivitas yang dilakukan oleh Walikota dan jajaran nya, berpotensi melanggar Undang Undang Telekomunikasi UU.No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Kepala Daerah harus memahami dengan benar, bahwa domain telekomunikasi bukanlah domain yang ada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini UU No.36/1999 tidak pernah didelegasikan urusan telekomunikasi ke pemerintah daerah, baik Provinsi ataupun Daerah.





Beroperasi nya operator telekomunikasi, termasuk penggalian kabel jaringan fiber optik, ada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Melakukan tindak demonstrasi kekuasaan pemerintah daerah seperti yang dilakukan oleh Walikota Bekasi adalah arogan dan berpotensi melanggar hukum.

Semua operator telekomunikasi di Indonesia beroperasi melalui ijin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Dirjen Postel yang saat ini telah pecah menjadi dua Ditjen, Ditjen PPI (Penyelenggara Pos Dan Informatika) dan (Sumber Daya Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI), yang belakangan kedua ditjen yang dibentuk tersebut dilebur kembali menjadi Ditjen Infrastruktur Digital.  Semua operator telekomunikasi yang telah mendapatkan ijin operasional nya, boleh melakukan pembangunan jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia, tanpa boleh dihalangi bahkan oleh rezim penguasa pemerintah daerah. Jika itu dilakukan maka pemerintah daerah berpotensi melanggar Undang Undang Telekomunikasi. 

Arogansi politik seperti yang dilakukan Walikota Bekasi adalah pembejaran publik yang buruk, seakan-akan dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, serta merta bisa melakukan tindakan adu kuasa seperti itu. 

Operasionalisasi seluruh perusahaan telekomunikasi di Indonesia termasuk perusahaan pemberi layanan internet di Indonesia masih menjadi domain pemerintah pusat. Jadi tidak layak pemerintah daerah memberikan contoh arogansi kekuasaan dengan cara semena-mena terhadap operator yang memberikan layanan telekomunikasi, internet, dan layanan telekomunikasi lainnya dengan cara arogan seperti ini. 

Sistematika peraturan yang carut marut antara aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sumber malapetaka, dan penggunaan kekuasaan dengan arogansi dan kebodohan seperti yang diperlihatkan oleh Walikota Bekasi. Mentang-mentang menjadi Walikota kemudian boleh melakukan proses pemotongan kabel fiber optik dengan cara semena-mena. Ini adalah demonstrasi penggunaan kekuasaan pemerintah daerah yang semena-mena. Padahal gelar jaringan telekomunikasi bukanlah kegiatan yang tiba-tiba saja dilakukan. 


 

Regulasi gelar jaringan telekomunikasi adalah regulasi yang sangat rigid dan tidak sembaragan bisa dilakukan. Akan tetapi saat operator jaringan telekomunikasi mendapatkan ijin gelar jaringan telekomunikasi, maka tidak ada satupun wilayah di negeri ini yang boleh melarang gelar jaringan telekomunikasi. Karena melarang atau menghalangi gelar jaringan telekomunikasi bisa-bisa masuk dalam katagori makar, karena melawan pemerintah pusat. 

Pak Walikota tidak bisa sembarangan menutup proses penggalian jaringan telekomunikasi, apalagi langsung meminta memotong jaringan fiber optik begitu saja. Bisa-bisa apa yang dilakukan ini akan menjadi delik pidana berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, UU.No.36/1999. 

Boleh jadi proses gelar jaringan secera fisik sudah mendapatkan ijin lengkap dari pemerintah pusat. Jika ini terjadi, maka Walikota akan berhadapan dengan ketentuan regulasi yang tegas dari UU Telekomunikasi. 

Akan tetapi gelar jaringan telekomunikasi memang bukan hal yang sederhana. Karena meskipun mendapatkan ijin dari pemerintah pusat, proses koordinasi seharusnya tetap dilakukan. 

Akan tetapi kembali lagi pemerintah ini menghadapi lemahnya koordinisasi diantara mereka sendiri. Ijin gelar jaringan yang ada di Komdigi, tidak pernah diberikan salinannya atau bahkan kewenangannya kepada pemerintah Daerah. Komdigi secara independen membangun kantor-kantor sendiri di wilayah pemerintah daerah, dan tanpa ada koordinasi sama sekali. 

Dalam realitasnya arogansi rezim pemerintah pusat di daerah ini ditemukan di tengah masyarakat. Sementara di daerah sendiri, arogansi kekuasaan raja-raja kecil Walikota dan Bupati, bahkan Gubernur, merasa memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Tumpang tindih antar kewenangan ini membuahkan korban jaringan fiber optik yang dipotong oleh Satpoll PP. Padahal jaringan fiber optik adalah jaringan yang tidak sederhana dan tidak dibangun dengan harga satu dua juta rupiah saja. Ratusan Milyar dan bahkan Trilyunan rupiah dibutuhkan untuk menggelar jaringan yang dipotong oleh Walikota yang bahkan tidak faham masalah teknis telekomunkasi seperti ini. Mungkin Pak Walikota Tri Andhianto memang tidak pernah belajar telekomunikasi atau bahkan kuliah telekomunikasi di jurusan Teknik Telekomunikasi, sehingga perintahnya memotong jaringan fiber optik, semudah perintah memotong daun pohon pisang. 

Jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik berbeda dengan pohon pisang, yang bisa asal dipotong begitu saja. 

Mungkin Pak Walikota Andhianto perlu belajar dulu tentang Telekomunikasi Pak, agar enggak sembarangan main potong fiber optik begitu saja. 

Tidak perlu arogan seperti itu. Karena carut marut gelar jaringan itu terjadi karena lemahnya koordinasi di sisi pemerintah sendiri. Meskipun ada perda yang dibuat oleh pemerintah daerah, akan tetapi pertanyaan sederhananya, apakah perda itu sudah dibuat dengan memperhatikan link and match dengan kondisi lapangan, dan terutama dengan kondisi regulasi dari pemerintah pusat.

 

Karena alih-alih menjadi viral dan populer, kebijakan potong fiber seperti ini malah menjadi kondite buruk penanaman modal di bidang telekomunikasi. Siapa bilang pemotongan kabel ini tidak akan viral ke dunia global. Dan jika pemotongan kabel fiber optik ini viral ke dunia global, maka yang akan mengalami kerugian adalah warga Bangsa sendiri. Tidak ada lagi investasi telekomunikasi dari lokal dan global, gara-gara ancaman main potong fiber optik seperti ini. 

Kebijaksanaan harus diambil dengan baik. Bukan main hantam kromo seperti ini. Karena kesalahan itu ada di sisi pemerintah sendiri yang gagal melakukan koordinasi di lapangan. Jangan kemudian operator telekomunikasi malah menjadi korban karena kurangnya literasi di sisi pemerintah sendiri. 

Setiap operator telekomunikasi yang melakukan gelar telekomunikasi (baik itu jasa ataupun jaringan) sudah memiliki dokumen teknis yang detail. FTP (Fundamental Technical Plan) adalah dokumen teknis yang wajib dimiliki oleh semua operator telekomunikasi, bukan asal gelar layanan. Demikian pula dokumen teknis gelar jaringan itu itu disusun dalam kerangka dokumen standar global yang ketat. 

Carut marut jaringan telekomunikasi yang ada lebih disebabkan karena lemahnya aspek pengawasan standaf yang seharusnya dilakukan oleh PPNS (Penyidik PNS) bukan oleh Walikota atau bahkan Satpol PP. Undang-Undang Telekomunikasi adalah undang undang dalam ranah lex specialis yang hanya boleh disentuh oleh PPNS yang juga memiliki specialisasi yang sama, bukan hantam kromo memakai Satpol PP. 

Kalau hal seperti ini terus dilakukan, maka semua sama saja, menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Siapa yang memiliki kekuatan kekuasaan membuat hukum  berdasarkan kekuasaanya, bukan berdasarkan hukum itu sendiri.

 


Penulis adalah Ketua Lembaga Pemantau Telekomunikasi Nasional NID Forum (1996)

Posting Komentar

0 Komentar